Kejari Lombok Timur tangkap tersangka kasus korupsi sumur bor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)
menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor Desa Ketangga
berinisial M alias AM, karena telah dua kali mangkir dari panggilan
penyidik.
"Sejak mangkir dari panggilan dua kali, tersangka sempat dilakukan
pencarian oleh penyidik sebelumnya, maka penangkapan paksa terpaksa
dilakukan," kata Kajari Lombok Timur Hendro Wasisto di Lombok Timur,
Selasa.
Tersangka yang terlibat dalam kasus pembangunan sumur bor yang sumber
anggaran dari APBN 2017 tersebut ditangkap di rumah orang tuanya tanpa
perlawanan, Senin (30/06).
Penangkapan paksa ini dilakukan sesuai dengan pasal primer pasal 2 junto
pasal 18 UU 31 tentang korupsi subsider pasal 3 UU tipikor.
"Karena dua kali panggilan tidak hadir tanpa kejelasan yang sah, tanpa
konfirmasi dan tak mengindahkan panggilan, maka upaya paksa dilakukan dan
penahanan selama 20 hari," katanya.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan awal sejak penangkapan, tersangka
menolak karena ingin saat pemeriksaan dilakukan didampingi kuasa hukum
yang telah ditunjuk pihak keluarganya," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya sudah menjalani
pemeriksaan dan penahanan penyidik. Penahanan ketiganya dititipkan di
Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Adapun tiga tersangka yang sudah menjalani penahanan berinisial AST,
konsultan pengawas proyek; ABS, pemilik perusahaan pelaksana proyek, dan
DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai dengan hasil gelar
perkara yang ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan
surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12
Juni 2025.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2
ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Dugaan korupsi dalam kasus ini, diperkuat dengan adanya hasil audit
kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05
miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.
Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian
pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam
penyidikan.
Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah
pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor,
serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.
Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN 2017. Proyek
direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan
Kemendes PDTT RI.
Proyek yang berada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur ini
dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek
yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.
"Spek kedalaman sumur bor yang harus dibangun itu 120 meter, namun yang
dikerjakan kurang dari 80 meter," katanya.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4934929/kejari-lombok-timur-tangkap-tersangka-kasus-korupsi-sumur-bor
No comments:
Post a Comment