korupsi sumur bor -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

korupsi sumur bor

| July 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T03:34:13Z


 

Kejari Lombok Timur tangkap tersangka kasus korupsi sumur bor


Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor Desa Ketangga berinisial M alias AM, karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sejak mangkir dari panggilan dua kali, tersangka sempat dilakukan pencarian oleh penyidik sebelumnya, maka penangkapan paksa terpaksa dilakukan," kata Kajari Lombok Timur Hendro Wasisto di Lombok Timur, Selasa.

Tersangka yang terlibat dalam kasus pembangunan sumur bor yang sumber anggaran dari APBN 2017 tersebut ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, Senin (30/06).

Penangkapan paksa ini dilakukan sesuai dengan pasal primer pasal 2 junto pasal 18 UU 31 tentang korupsi subsider pasal 3 UU tipikor.

"Karena dua kali panggilan tidak hadir tanpa kejelasan yang sah, tanpa konfirmasi dan tak mengindahkan panggilan, maka upaya paksa dilakukan dan penahanan selama 20 hari," katanya.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan awal sejak penangkapan, tersangka menolak karena ingin saat pemeriksaan dilakukan didampingi kuasa hukum yang telah ditunjuk pihak keluarganya," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan penyidik. Penahanan ketiganya dititipkan di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun tiga tersangka yang sudah menjalani penahanan berinisial AST, konsultan pengawas proyek; ABS, pemilik perusahaan pelaksana proyek, dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi dalam kasus ini, diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan.

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.

"Spek kedalaman sumur bor yang harus dibangun itu 120 meter, namun yang dikerjakan kurang dari 80 meter," katanya.

Copas dari https://www.antaranews.com/berita/4934929/kejari-lombok-timur-tangkap-tersangka-kasus-korupsi-sumur-bor


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update