-->
Rabu 9 Apr 2025

Notification

×
Rabu, 9 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PBB sahkan resolusi "gencatan senjata kemanusiaan" di Gaza

| October 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T23:31:13Z

gencatan senjata, gaza

Resolusi PBB

Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apa pun untuk sementara di mana kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menghentikan tindakan agresif masing-masing.

Gencatan senjata bisa dinyatakan sebagai bagian dari perjanjian formal, tetapi bisa juga sebagai bagian pemahaman informal antara kedua belah pihak. Sebagai contoh, pada tanggal 25 Desember 1914, pada Perang Dunia I, terjadi gencatan senjata informal karena Jerman dan Inggris ingin merayakan Natal. Tidak ada perjanjian yang ditandatangani, dan setelah beberapa hari peperangan berlanjut.

Contoh lain dari gencatan senjata terjadi antara Israel dan Otoritas Palestina pada tanggal 8 Februari 2005. Pada saat itu, pemimpin delegasi Palestina, Saeb Erakat menyatakan gencatan senjata mereka: "Kami setuju bahwa hari ini Presiden Abbas akan mengumumkan penghentian permusuhan secara penuh terhadap orang Israel di manapun dan Perdana Menteri Sharon akan mengumumkan penghentian kekerasan dan aktivitas militer terhadap orang Palestina di manapun 

Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan" segera di Gaza.

Draf resolusi yang ajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.

Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."

Resolusi itu juga meminta agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional."

Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”

Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”

Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.

Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.

Copas dari https://www.antaranews.com/berita/3796281/pbb-sahkan-resolusi-gencatan-senjata-kemanusiaan-di-gaza?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update