Resolusi PBB
Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apa
pun untuk sementara di mana kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk
menghentikan tindakan agresif masing-masing.
Gencatan senjata bisa dinyatakan sebagai bagian dari perjanjian formal, tetapi bisa juga sebagai bagian pemahaman informal antara kedua belah pihak. Sebagai contoh, pada tanggal 25 Desember 1914, pada Perang Dunia I, terjadi gencatan senjata informal karena Jerman dan Inggris ingin merayakan Natal. Tidak ada perjanjian yang ditandatangani, dan setelah beberapa hari peperangan berlanjut.
Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan
"gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan"
segera di Gaza.
Draf resolusi yang ajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina,
Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh
dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.
Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di
Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar
biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan
terhadap Israel pada 7 Oktober.
Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina
dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta
semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Resolusi itu juga meminta agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya
mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional."
Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan
internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan
“pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang
disandera secara ilegal.”
Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi
dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”
Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen
Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7
Oktober.
Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda
di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.
No comments:
Post a Comment