Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI, Dolly Parlagutan
Pulungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan
modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan selain Dolly,
penyidik juga menetapkan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman
sebagai tersangka.
“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly
Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (20/3/2025) dilansir dari Antara.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, melaksanakan perencanaan, pelelangan,
pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum
selesai dan menimbulkan kerugian negara.
Cahyono mengatakan pada tahap perencanaan, proyek dikerjakan tanpa adanya
studi kelayakan. Selain itu, kedua tersangka juga telah mengatur pemenang
lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Lalu, pada tahap pelelangan, tersangka Aris meminta panitia lelang untuk
membuka lelang. Padahal, harga perkiraan sendiri (HPS) masih di-review oleh tim konsultan pengawas.
Selain itu, panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi
syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak
memiliki workshop di Indonesia.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan
tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan
uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.
“Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti
prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Cahyono.
Bahkan, kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang
tertera di kontrak.
Selain itu, pelaksanaan uji performa barang tidak dilakukan secara langsung
sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipesan.
Terakhir, pada tahap pembayaran, terjadi pembayaran uang muka sebanyak 20
persen. Padahal, uang muka hanya sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat
kompensasi yang harus ditanggung PTPN XI yang tidak sesuai aturan.
“Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI sampai dengan 90
persen, sementara pekerjaan mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian
keuangan negara,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman,
negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp570,2
miliar dan 12,8 juta dolar AS.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Copas
https://tirto.id/eks-dirut-ptpn-xi-jadi-tersangka-korupsi-proyek-pabrik-gula-g9Jz
No comments:
Post a Comment