Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang
cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi..
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol
Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah
dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang
cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan
gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan
permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada
wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya
pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani
klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta,
Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri
pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa
yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari
Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di
Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).
Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail
materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan
menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.
"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti
biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah
memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi
telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse
Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum
pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli
multimedia dan satu ahli digital forensik.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3836535/polda-metro-jaya-tetapkan-firli-bahuri-sebagai-tersangka?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment