Tindak pidana korupsi
Pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara,
yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Korupsi dapat
dilakukan oleh siapa saja, termasuk pegawai negeri dan non-pegawai
negeri.
Korupsi dapat berupa:
·
Penyuapan
·
Manipulasi
·
Penyalahgunaan kewenangan
·
Penggelapan uang atau surat berharga
·
Pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar
·
Perbuatan curang untuk kepentingan pribadi
· Pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang tidak sesuai tugas
Korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga dapat menjadi
penyebab utama pemiskinan, infrastruktur yang tidak memadai, dan eksploitasi
sumber daya.
Untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi atau tidak, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU TPK
Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang
cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi..
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes
Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut
setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang
cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau
penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,
terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI
2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu
malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum
Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di
Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan
menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa
yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi
dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli
di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).
Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail
materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan
menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi
telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse
Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli
hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi,
satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
No comments:
Post a Comment