Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka dijadwalkan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta,
Kamis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi
bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 itu sejak Kamis pagi, pukul
07.00 WIB.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, pada pukul 05.50 WIB, tim
dokter RSPAD Gatot Soebroto dengan dibantu TNI dan staf KPU
mulai bersiap-siap di depan Gedung Medical Check Up (MCU) RSPAD
Gatot Soebroto.
Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu rangkaian
wajib yang dijalani setiap bakal pasangan capres-cawapres sebelum resmi
ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024.
Rangkaian tes kesehatan bakal pasangan calon tersebut, di
antaranya CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah
dalam jantung, tes fungsi organ keseluruhan, tes pembuluh darah, MRI,
mengukur kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara
untuk mendiagnosa gangguan mengatasi masalah, serta dan tes
narkoba.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hasil tes kesehatan
bakal pasangan capres dan cawapres tidak akan langsung diumumkan ke
publik.
Nantinya, hasil tes kesehatan seluruh bakal pasangan capres dan cawapres
akan disampaikan oleh tim dokter ke KPU RI pada Jumat (27/10).
"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan
diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto, akan disampaikan
pada KPU secara resmi, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar
pukul 14.00 WIB atau bakda (shalat) Jumatan," kata Hasyim di Kantor
KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan
calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu,
dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November
2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada
pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di
DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol
peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703
suara.
copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3792672/prabowo-gibran-jalani-tes-kesehatan-di-rspad-gatot-soebroto?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment