Sebanyak 10 orang operator judi online diamankan Tim Subdit Cyber Dit
Reskrimsus Polda Sumut dari Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas
Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian
tersebut.
“ada 10 operator judi yang diamankan pada Jumat malam,” katanya, Sabtu
(10/6/2023) malam.
Hadi menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya kantor dengan kegiatan marketing website judi online.
“Dari informasi itu kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dalam
menangkap terhadap 10 orang operator berinisial M, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI,
FS, I,” terangnya.
Hadi mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti diantaranya
layar monitor komputer, CPU, laptop dan handphone.
Terhadap para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27
ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentag perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE dengan sengaja menyiarkan muatan tindak pidana
perjudian
“Pidana Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,”
pungkasnya.
Copas dari
https://arahindonesia.com/10-operator-judi-online-diamankan-polda-sumut-dari-medan-johor/
No comments:
Post a Comment