Berjudi mempertaruhkan uang atau barang berharga pada suatu peristiwa dengan
harapan mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang lainnya. Contohnya bermain kartu, mesin slot, dadu, atau taruhan pada acara
olahraga. Dalam maysir, hasilnya ditentukan oleh keberuntungan dan tidak
ada kepastian atas hasilnya
Judi daring atau dikenal dengan Judi online adalah jenis
perjudian yang dilakukan di Internet. ini termasuk Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga (Sportsbook) Lokasi perjudian online pertama yang dibuka untuk umum adalah
tiket Lotere Internasional Liechtenstein pada bulan Oktober 1994. saat ini pasar bernilai sekitar $40 miliar
secara global setiap tahun, menurut berbagai perkiraan.
Banyak negara membatasi atau melarang perjudian online. Namun legal di
beberapa negara bagian Amerika Serikat, beberapa provinsi di Kanada, sebagian besar negara Uni Eropa, beberapa negara di Karibia, dan beberapa negara di Asia.
Di banyak pasar resmi, penyedia layanan perjudian daring diwajibkan oleh
hukum untuk memiliki beberapa bentuk lisensi yang menyediakan layanan atau
mengiklankan kepada penduduk di sana, misalnya, Komisi Perjudian Britania Raya, Badan Kontrol Perjudian Pennsylvania di Amerika Serikat, dan Badan
Lisensi Perjudian Filipina (PAGCOR).
Banyak kasino online dan perusahaan perjudian di seluruh dunia memilih untuk mendasarkan diri di suaka pajak di dekat pasar utama mereka. Destinasi ini termasuk Gibraltar, Malta, dan Alderney di Eropa, dan di Asia, Daerah Administratif Khusus Makau telah lama dianggap sebagai suaka pajak dan basis terkenal bagi operator perjudian di wilayah tersebut. Namun, pada tahun 2018 Uni Eropa menghapus Makau dari daftar tempat bebas pajak yang masuk daftar hitam.
Sebanyak 10 orang operator judi online diamankan Tim Subdit Cyber
Dit Reskrimsus Polda Sumut dari Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas
Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian
tersebut.
“ada 10 operator judi yang diamankan pada Jumat malam,” katanya, Sabtu
(10/6/2023) malam.
Hadi menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya kantor dengan kegiatan marketing website judi online.
“Dari informasi itu kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dalam
menangkap terhadap 10 orang operator berinisial M, Z, R, AS, FA MA, BJL,
LI, FS, I,” terangnya.
Hadi mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti diantaranya
layar monitor komputer, CPU, laptop dan handphone.
Terhadap para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal
27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentag perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE dengan sengaja menyiarkan muatan tindak pidana
perjudian
“Pidana Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,”
pungkasnya.
No comments:
Post a Comment